Contact Us:

670 Lafayette Ave, Brooklyn,
NY 11216

+1 800 966 4564
+1 800 9667 4558

Menteri Hukum Wajibkan Kafe Bayar Royalti Musik

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kafe dan restoran wajib membayar royalti atas musik yang mereka putar di ruang publik. Ia juga menekankan bahwa toko, pusat kebugaran, dan hotel harus menunaikan kewajiban yang sama. Supratman menilai musik sebagai karya cipta bernilai ekonomi tinggi yang undang-undang lindungi. Karena itu, pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial wajib memberikan keuntungan yang adil kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta. Pemerintah menegaskan bahwa musik di ruang publik berperan sebagai elemen penting yang membangun suasana usaha dan menarik pelanggan, bukan sekadar hiburan tambahan. Beberapa penjelasan mengapa Menteri Hukum Wajibkan Kafe Bayar Royalti Musik

Layanan Digital Tidak Menghapus Kewajiban Royalti

Supratman meluruskan anggapan bahwa berlangganan layanan digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music sudah cukup membebaskan pengusaha dari kewajiban royalti. Ia menegaskan bahwa layanan berbayar tersebut hanya berlaku untuk penggunaan pribadi, bukan untuk kepentingan komersial. Karena itu, meskipun pelaku usaha membayar langganan bulanan, mereka tetap harus menyetorkan royalti tambahan ketika memutar musik di kafe, restoran, atau tempat usaha lain yang bersifat publik. Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menghormati hak pencipta dalam konteks bisnis.

Landasan Hukum Kuat

Pemerintah menjadikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sebagai dasar hukum kewajiban pembayaran royalti. Selain itu, Indonesia ikut menandatangani Konvensi Bern, yaitu kesepakatan internasional tentang perlindungan hak cipta. Dengan dasar hukum nasional dan internasional tersebut, pemerintah mengikat seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini.

UMKM Mendapat Perlindungan

Meski menegakkan aturan dengan tegas, pemerintah memastikan UMKM tidak terbebani. Supratman menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mendengar masukan dari berbagai pihak agar penerapan aturan berlangsung proporsional. Pemerintah juga menyesuaikan skema pembayaran royalti dengan kemampuan usaha kecil dan menengah sehingga keberlangsungan usaha rakyat tetap terjaga.

Audit untuk Transparansi Penyaluran Royalti

Saat ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengelola royalti. Namun, polemik terkait transparansi penyaluran dana mendorong pemerintah untuk turun tangan. Menkum memerintahkan LMKN dan LMK lain menjalani audit independen agar penyaluran royalti benar-benar sampai ke tangan pencipta musik. Pemerintah berharap audit ini meningkatkan akuntabilitas sekaligus membangun kepercayaan publik.

Menjaga Keseimbangan Hak Cipta dan Bisnis

Dengan langkah tersebut, pemerintah menegakkan keadilan, melindungi hak cipta, dan mendorong penghargaan yang lebih tinggi terhadap karya seni musik. Pemerintah juga berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini demi menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan hak moral para pencipta lagu. Sumber dari kompas.com

Ingin memperluas wawasan bisnis Anda? Jelajahi artikel inspiratif lainnya hanya di bosukm.com.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *